Kendala - Kendala Yang Dihadapi Pengelola JDIH Kabupaten/Kota Di Provinsi Riau
JDIH Provinsi Riau - Zuliana prastiwi, S.IP
JDIH Provinsi Riau - Dalam
masyarakat global di abad 21, informasi merupakan kebutuhan, komoditas, dan
kekuatan. Dikatakan demikian karena informasi menjadi sesuatu yang dibutuhkan
banyak orang, menjadi investasi yang layak dibisniskan. Oleh karena itu bagi
mereka yang memiliki informasi, merekalah yang memiliki kekuatan dan kekuasaan.
Seiring Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan besar bagi
perkembangan dunia perpustakaan khususnya perpustakaan hukum, hal ini mendorong
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi
Riau untuk selalu dapat menyediakan dokumentasi dan informasi-informasi hukum
yang up to date agar dapat memberikan pelayanan prima kepada para pencari
informasi hukum. Untuk itu dokumentasi dan informasi hukum perlu dikelola
dengan baik, dengan demikian dokumentasi hukum dapat ditelusuri/ditemukan
dengan cepat, mudah dan akurat.
Saat
ini kita hidup di era digital dimana penggunaan teknologi informasi sangat
dibutuhkan sebanyak-banyaknya, seluas-luasnya, setepat-tepatnya dan
secepat-cepatnya, karena informasi yang demikian merupakan kunci dalam
perumusan dan penetapan kebijakan publik. Akan tetapi dalam pelaksanaannya,
informasi hukum tidak merata, tidak lengkap, dan kadang tidak dapat diakses
secara cepat, sehingga sangat mempengaruhi dalam perumusan dan penetapan
kebijakan publik yang akan dihasilkan. Dokumen hukum peraturan
perundang-undangan harus dikelola secara khusus, karena peraturan perundang-undangan
mempunyai kekhususan, yaitu mempunyai hierarkhi, mempunyai kekuatan mengikat
yang berbeda dengan dokumen yang lain,
diperlukan oleh badan legislatif, eksekutif, yudikatif maupun oleh masyarakat
umum, baik peneliti, akademisi atau masyarakat yang akan menuntut hak atau
mempertahankan hak-haknya.
Biro
Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau telah membentuk Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH) sebagai wadah yang menyediakan informasi publik berupa
dokumen peraturan perundang-undangan baik pusat maupun yang diterbitkan oleh
Biro Hukum, buku-buku hukum dan informasi hukum lainnya. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
yang baik memiliki peran penting upaya mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya
pemahaman mengenai hukum, JDIH merupakan sarana untuk melakukan penggalian dan
penelitian dokumentasi dan informasi hukum selain itu JDIH merupakan sarana untuk
menyebarluaskan produk hukum itu sendiri (terutama peraturan
perundang-undangan). JDIH
Provinsi merupakan pembina bagi JDIH Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
Dalam
setiap pelaksanaan kegiatan pembinaan ke Kabupaten/Kota akan selalu terdapat
kelemahan-kelemahan ataupun kendala yang dihadapi oleh pengelola JDIH Kab/Kota.
Demikian juga dalam pengelolaan Jaringan Dokumenasi dan Informasi Hukum.
Kelemahan-kelemahan yang dihadapi oleh Jaringan dokumentasi dan Informasi hukum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau adalah sebagai berikut :
a.
Terbatasnya jumlah pengelola perpustakaan JDIH
b.
Kurangnya pelatihan terkait dengan teknis pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan
Informasi Hukum
c.
Terbatasnya sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pengembangan
JDIH
d.
Alokasi anggaran yang terbatas
e.
Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang kegiatan JDIH
f.
Keterlambatan informasi, regulasi dan teknologi yang terbaru dari pusat maupun
penyampaian kepada anggota Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Kabupaten/Kota
Dari
setiap kelemahan-kelemahan yang dihadapi oleh Jaringan Dokumentasi Dan
Informasi Hukum Kab/Kota di Provinsi Riau, Biro Hukum Sekretariat Daerah
Provinsi Riau selaku pengampu/pembina sedapat mungkin berusaha untuk mencari
solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Adapun solusi yang
diupayakan adalah :
a.
Penambahan jumlah personil pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
di Kab/Kota.
b. Pengiriman personil guna pelatihan
bimbingan teknis pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
c. Penambahan ruangan untuk kegiatan
pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
d.
Penambahan alokasi anggaran untuk pengadaan koleksi buku-buku literatur hukum.
e. Penyediaan sarana dan prasarana yang
terkait pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kab/Kota seperti
rak penyimpanan koleksi buku, scanner barcode, server, dan access point,
domain, hosting.
f. Dibentuknya organisasi sebagai sarana
komunikasi antara pusat jaringan dengan anggota jaringan Kabupaten/Kota.
KOMENTAR