Pemprov Riau Dorong Kualitas Regulasi Daerah Demi Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Berkeadilan
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau menggelar sosialisasi Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 966-10/X/2025 tentang Optimalisasi Pencermatan Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi, Evaluasi, dan Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual dari Ruang RCC Riau Command Centre ini diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat proses pembentukan produk hukum daerah, baik di lingkungan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Riau.
"Sosialisasi ini penting dilakukan karena selain merupakan turunan dari regulasi yang ada, kita juga melakukan penegasan serta percepatan terhadap penyusunan produk hukum daerah" ujar Yan Dharmadi, Kamis (23/10).
Ia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini juga sejalan dengan program pemerintah pusat melalui Indeks Kepatuhan Daerah (IKD), yang menilai kinerja pemerintah daerah dalam penyusunan dan implementasi regulasi setiap tahun.
Menurutnya, Gubernur Riau selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum daerah.
"Alhamdulillah, tahun 2024 untuk Indeks Kepatuhan Daerah kita masuk tiga besar secara nasional. Nah, ini perlu kita pertahankan, sehingga harus ada terobosan-terobosan baru untuk mempercepat kendali, artinya mempercepat ruang efisiensi waktunya dalam hal pembentukan produk hukum daerah," tambah Yan.
Ia menegaskan, melalui percepatan tersebut, diharapkan proses penyusunan produk hukum daerah tidak lagi memakan waktu lama serta menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas dan berkeadilan.
"Sehingga nanti produk hukum daerah yang dihasilkan tidak berlarut-larut dalam penyusunannya, dan hasil dari pembentukan produk hukum daerahnya bisa dinilai sempurna," tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu upaya Pemprov Riau dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan publik serta dunia usaha.
"Artinya, produk hukum yang dikeluarkan itu berkeadilan, sehingga dapat mendukung iklim investasi di Riau maupun yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," pungkas mantan Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau itu.
KOMENTAR