Rapat Pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau
Pekanbaru - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau pada Jumat, 12 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran Biro Hukum, antara lain Armanita, SH, M.Si selaku Penanggung Jawab Perundang-undangan Provinsi, Arif Rahman, SH selaku Ketua Tim Pengaturan, serta Nadya Rahma Zafira, SH selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan. Hadir pula perwakilan dari Dinas Kebudayaan Provinsi Riau yang menjadi mitra pembahasan substansi Ranperda.
Dalam pembahasan tersebut, Biro Hukum dan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau menyoroti berbagai aspek penting yang perlu diatur dalam Ranperda, terutama terkait dengan upaya pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan Melayu Riau sebagai identitas serta kekayaan budaya daerah.
Melalui Ranperda ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Riau memiliki dasar hukum yang kuat dalam merancang kebijakan pemajuan kebudayaan Melayu, sekaligus memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat, akademisi, dan pelaku seni budaya.
Rapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan sejumlah masukan yang akan menjadi bahan penyempurnaan naskah Ranperda sebelum dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KOMENTAR