Rapat Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir TA 2024
Pekanbaru - Pada Hari Rabu tanggal 10 September 2025 Bertempat di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Riau, dilaksanakan Rapat Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah terkait serta instansi teknis yang berperan dalam evaluasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Agenda utama rapat adalah melakukan pembahasan menyeluruh atas dokumen pertanggungjawaban APBD Kabupaten Rokan Hilir, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau turut berpartisipasi melalui kehadiran Rizky Novita Sari, S.H., Penyusun Materi Hukum Peraturan Perundang-undangan. Kehadiran Biro Hukum mencerminkan peran penting dalam memberikan pendampingan hukum, sekaligus memastikan aspek legalitas dan kepatuhan regulasi dalam proses evaluasi pertanggungjawaban APBD.
Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 dapat tersusun secara lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik di Provinsi Riau.
KOMENTAR