Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dalam Kawasan Hutan Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Legalisasi RTRW Provinsi Riau
Pekanbaru - Rabu, 10 September 2025, bertempat di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau telah dilaksanakan Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dalam Kawasan Hutan dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Legalisasi RTRW Provinsi Riau.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah terkait, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran strategis dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di kawasan hutan.
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau turut hadir dalam rapat ini melalui perwakilan Arif Rahman, S.H., Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, yang mewakili Kepala Biro Hukum. Kehadiran Biro Hukum menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam mendukung langkah-langkah penyelesaian hukum serta percepatan proses legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas berbagai permasalahan yang timbul akibat tumpang tindih hak atas tanah dengan kawasan hutan. Rapat juga mengidentifikasi langkah-langkah konkrit untuk mempercepat sinkronisasi data, penyelarasan regulasi, serta koordinasi antar-instansi agar proses legalisasi RTRW dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Riau berharap melalui rapat ini, persoalan tumpang tindih lahan dapat diminimalisasi dan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang wilayah dapat terwujud, sehingga mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Riau.
KOMENTAR