PEKANBARU â Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperketat aturan mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin bertugas di lingkungannya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 3 Tahun 2025, yang mengharuskan PNS melewati proses seleksi ketat sebelum diterima.
"Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS yang bergabung dengan Pemprov Riau memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah," ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, Senin (13/1/2025).
Menurut Yan, kebutuhan dan penyusunan formasi ASN di Pemprov Riau disesuaikan dengan program prioritas pembangunan daerah. Perencanaan kebutuhan ini dirancang untuk lima tahun mendatang, dengan evaluasi dan penyesuaian dilakukan setiap tahun sesuai perkembangan dan rencana strategis daerah.
Mutasi yang diatur dalam Pergub ini mencakup beberapa jenis, yakni mutasi dari instansi pusat, antarprovinsi, antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta dari perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Gubernur Riau, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), nantinya akan mengumumkan formasi lowongan mutasi secara terbuka sesuai kebutuhan. Yan menegaskan, seleksi akan dilakukan secara transparan dan memberikan peluang yang sama bagi seluruh peserta.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap PNS memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi ini," tegas Yan.
Proses seleksi mutasi terdiri dari tiga tahap utama: seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Pada tahap seleksi kompetensi, kemampuan manajerial, teknis, dan sosial kultural peserta akan diuji.
"Setelah dinyatakan lulus, PNS yang bersangkutan akan mendapat rekomendasi untuk pindah ke Pemprov Riau. Namun, bagi yang belum berhasil, mereka dapat mencoba kembali pada periode berikutnya selama formasi masih tersedia," jelasnya.
Yan menambahkan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemprov Riau. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong ASN meningkatkan kompetensi dan berinovasi, sehingga kualitas pelayanan publik di Provinsi Riau semakin baik
KOMENTAR